ACEH JAYA (AWN) – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melaksanakan uqubat cambuk terhadap Lima terpidana perkara jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (24/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil, menjelaskan kalau eksekusi uqubat cambuk tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Lima terpidana yang dieksekusi terdiri dari tiga perkara jarimah maisir dan dua perkara pelecehan seksual.
Ia menjelaskan kalau tiga terpidana perkara maisir masing-masing IS 11 kali cambuk, PA 14 kali.cambuk, dan A 14 kali cambuk.
Sementara dua terpidana perkara pelecehan seksual yakni AB dan JM
“Dalam pelaksanaan uqubat tersebut, Albadri menjalani hukuman 42 kali cambuk. Sedangkan Jailani Musa menjalani 91 kali cambuk namun baru terlaksana sebanyak 60 kali dan yang bersangkutan tidak sanggup lagi, sisanya 31 kali akan dilaksnakan pada kegiatan cambuk berikutnya,” Katanya.
Badri Wasil, berharap pelaksanaan uqubat tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat dan aqidah.
“Kita berharap setiap masyarakat untuk menjauhi tindakan yang melanggar secara syariat dan aqidah,” katanya.
Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung dengan pengamanan dan pemantauan dari unsur terkait sebagai bagian dari penegakan hukum jinayat di Kabupaten Aceh Jaya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekdakab Aceh Jaya Asy’ari yang mewakili Bupati Aceh Jaya, perwakilan Kapolres Aceh Jaya, perwakilan Dandim 0114/Aceh Jaya, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), serta Camat Krueng Sabee Syarwan.[]











