ACEH JAYA (AWN) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya memastikan kalau Desa tidak bisa mencairkan dana Desa Tahap Pertama Tahun 2026 ini sebelum menyerahkan LPJ tahun 2025 lalu.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh geusyik dalam Kabupaten Aceh Jaya agar segera menyerahkan LPJ 2025 agar bisa melakukan pencairan dana desa tahap I 2026, apalagi sebentar lagi akan memasuki megang puasa, ” Kata Plt Kepala Dinas DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial, Jumat.

Ia menjelaskan kalau pengajuan Pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk tahun 2026 ini akan disesuaikan dan mengacu kembali dengan Pasal 79 Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dimana setiap tahapan pengajuan pencairan DD/ADG pihak gampong harus terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Ia menambahkan kalau realisasi anggaran setiap tahapan kepada camat untuk dilakukan evaluasi, yang kemudian jika laporan pertanggungjawaban berupa faktur, kwitansi dan foto dokumentasi tersebut telah sesuai dng laporan realisasi anggaran maka camat baru akan mengeluarkan surat hasil evaluasi dan rekomendasi untuk pengajuan pencairan DD/ADG untuk tahapan selanjutnya.

“Ini kita lakukan untuk meminimalisir permasalahan keuangan dan hukum yang mungkin saja akan terjadi di gampong, ” Katanya,

Ia menjelaskan uapaya ini dilakukan juga sebagai bahagian dari pada upaya Pemerintah Kabupaten untuk mewujudkan salah satu Misi Pemerintahan dibawah kepemimpinan SALEM yaitu Misi pertama Mewujudkan Sistem Pemerintahan yang berbasis pada Clean Goverment dan Good Governance juga dalam rangka meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan gampong di kecamatan.

“Kita berharap dengan pemberlakuan tahapan seperti ini sinergitas antara gampong dengan kecamatan dan dinas teknis dalam Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat terwujud sehingga tercipta kolaborasi dalam pembangunan mulai dari bawah sampai ke atas, ” Tutupnya. []

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *