ACEH JAYA (AWN) – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP., secara resmi mendelegasikan kewenangan pelantikan Keuchik (Kepala Desa) kepada para Camat di lingkup Kabupaten Aceh Jaya.
Langkah ini di ambil Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sebagai salah satu upayaj penataan birokrasi daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 875.1/8/2026 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelantikan Keuchik kepada Camat dalam Kabupaten Aceh Jaya, yang ditandatangani di Calang pada tanggal 12 Januari 2026.
Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan daerah dan mempersempit rentang kendali administratif.
“Dengan adanya pendelegasian ini, prosesi pelantikan Keuchik, yang sebelumnya terpusat dan seringkali memakan waktu, kini dapat dilaksanakan langsung di wilayah kerja camat masing-masing, ” Kata Dahrial selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya, Senin (12/1/2026).
Menurutnya hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pengukuhan pemimpin desa setelah pemilihan atau penetapan, sehingga roda pemerintahan di tingkat gampong (desa) dapat segera berjalan optimal tanpa hambatan birokrasi yang panjang.
“Pelaksanaan pelantikan oleh Camat tetap didasarkan pada Surat Tugas resmi dari Bupati, dan kewenangan tersebut dapat ditarik kembali apabila terjadi penyimpangan atau perubahan kebijakan, ” Katanya. []









