ACEH JAYA (AWN) – Aliansi Pasie Raya Peduli bersama tokoh adat dan perangkat desa mengeluarkan pernyataan sikap keras menuntut penghentian total aktivitas tambang emas ilegal dan pembalakan liar yang kian masif di wilayah mereka.

Kegiatan pernyataan sikap tersebut bertempat di Aula Kantor Camat Pasie Raya, hari ini Jumat (09/01) kemarin.

Musyawarah besar yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan, Imeum Mukim Pasie Teubee (Saipul Bahri), Imeum Mukim Sarah Raya (Raja Ansari), serta para aktivis lingkungan ini menjadi titik balik perjuangan warga Aceh Jaya dalam menjaga kedaulatan ruang hidup dari jarahan pemodal.

Ketua Aliansi Pasie Raya Peduli, Zulfikri, menegaskan bahwa kehadiran alat berat (Excavator) di dalam kawasan hutan dan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Teunom bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan “kejahatan kemanusiaan” yang mengundang maut.

Berikut adalah tuntutan utama aliansi:
1. Pembersihan Kawasan (Zero Excavator): Mendesak penarikan segera seluruh alat berat dari kawasan hutan lindung maupun area non-hutan. Tidak ada toleransi bagi aktivitas pengerukan tanah yang merusak bentang alam.

2. Boikot Rekomendasi Gampong: Menginstruksikan para Keuchik (Kepala Desa) untuk tidak tunduk pada tekanan pemodal dan dilarang keras mengeluarkan surat rekomendasi apa pun terkait izin pertambangan.

3. Audit dan Cabut Izin: Meminta Pemerintah Aceh melakukan audit lingkungan menyeluruh dan mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak ekosistem, serta memberlakukan moratorium izin baru di Aceh Jaya.

4. Tangkap Aktor Intelektual: Mendesak Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya untuk tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi menangkap aktor intelektual serta pemodal di balik “mafia” tambang dan kayu.

Dasar Hukum dan Ancaman Bencana
Gerakan ini dipicu oleh realitas pahit banjir bandang yang mulai mengepung Aceh.

Aliansi menilai pembiaran terhadap tambang ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945 Pasal 28H mengenai hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta melanggar UU No. 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kami berdiri di sini untuk menyelamatkan nyawa, bukan melindungi saku para pemilik modal. Jika aparat dan pemerintah tidak segera bertindak, maka kami rakyat yang akan bergerak menjaga tanah leluhur kami,” tegas Zulfikr.

Masyarakat juga menyatakan dukungan penuh atas Instruksi Gubernur Aceh (Muzakir Manaf) dan himbauan Bupati Aceh Jaya (Safwandi) untuk menertibkan tambang ilegal tanpa pandang bulu.

Langkah Selanjutnya dokumen pernyataan sikap ini akan segera dikirimkan sebagai “Surat Peringatan Rakyat” kepada Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan Bupati Aceh Jaya. Aliansi menegaskan akan mengawal kasus ini hingga kawasan hutan Pasie Raya benar-benar bersih dari alat berat.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *