ACEH JAYA (AWN) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kita Peduli secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Di awal tahun 2026 ini, LSM Kita Peduli mendesak Bupati untuk segera menghentikan (moratorium) seluruh pengeluaran rekomendasi perizinan pertambangan baru demi menyelamatkan tata ruang daerah yang kian semrawut.

Ketua LSM Kita Peduli, Abdo Rani, menegaskan bahwa desakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Sektor Sumber Daya Alam. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tidak punya pilihan lain selain patuh pada mandat Gubernur tersebut.

Abdo Rani menyoroti adanya ketidakadilan nyata dalam kebijakan daerah. Ia membandingkan pembatasan penerbitan surat tanah (sporadik) milik masyarakat dengan obral izin tambang.

“Sangat ironis, urusan sporadik tanah masyarakat kecil dilarang melalui Surat Edaran Bupati dengan batas waktu tidak ditentukan. Tapi di sisi lain, rekomendasi pertambangan seolah terus mengalir, “Katanya.

“Jangan sampai sektor pertambangan dijadikan ‘anak emas’ sementara hak dasar rakyat atas tanah dicekik. Penataan sektor SDA harus jadi agenda besar awal 2026, bukan sekadar basa-basi!” tegas Abdo Rani.

Evaluasi Izin “Mati Suri”
LSM Kita Peduli mencatat Aceh Jaya saat ini dibanjiri oleh izin eksplorasi pertambangan yang statusnya “mati suri”—tidak berjalan namun tetap mengunci akses lahan produktif milik rakyat.

“Cukup sudah Aceh Jaya jadi ladang eksperimen investor yang hanya bisa mengantongi izin tapi nol realisasi. Kami mendesak Bupati Aceh Jaya untuk patuh pada instruksi Mualem (Gubernur Aceh), ” Jelasnya.

“Jangan ada lagi rekomendasi siluman yang keluar di tengah duka yang sedang menyelimuti Aceh!” tambahnya.

LSM Kita Peduli juga menyatakan sikap tegas
dukungan Penuh Gerakan Akar Rumput Mendukung aksi kolektif aparatur gampong di Kecamatan Krueng Sabee dan wilayah lain yang bersatu mengusir penambang ilegal beserta alat beratnya.

Prioritas WPR:
Pemerintah harus berhenti memberikan karpet merah kepada korporasi yang tidak jelas kontribusinya dan mulai memprioritaskan pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai pondasi ekonomi riil rakyat Aceh Jaya.

Audit Teknis Berjenjang:
Ia juga meminta Bupati lebih jeli terhadap informasi teknis dari tingkat bawah. Rekomendasi tidak boleh keluar secara serampangan tanpa kajian mendalam baik dari Keuchik maupun Camat hingga ke Bupati.

Menutup pernyataannya, Abdo Rani mengingatkan agar jajaran Pemkab Aceh Jaya tidak mencoba “cuci tangan” di kemudian hari dengan melimpahkan beban kesalahan kepada Keuchik jika konflik sosial pecah.

“Kami tidak akan membiarkan daerah ini hancur hanya demi kepentingan segelintir elite. Pemerintah harus hati-hati dan sadar posisi. Jika aspirasi ini diabaikan dan rekomendasi tambang terus dipertahankan tanpa mengindahkan, maka jangan salahkan jika kami bersama rakyat yang akan melakukan penertiban paksa di lapangan!”tegasnya

Aceh Jaya butuh penataan nyata, bukan eksploitasi ugal-ugalan yang berlindung di balik secarik kertas rekomendasi.[]

Penulis: RilEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *