ACEH JAYA (AWN) – Aliansi Pasie Raya Peduli kembali menggelar musyawarah besar untuk kedua kalinya di Gedung Serba Guna Kantor Keuchik Tuwi Kareung, Sabtu (17/01/2026).

Rapat lanjutan ini menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak akan mundur dalam menjaga kelestarian sungai mereka.

Hadir dalam musyawarah tersebut sejumlah Keuchik (Kepala Desa) dalam Kecamatan Pasie Raya, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda dan Perwakilan Masyarakat dalam kecamatan Pasie Raya. Aceh Jaya,

Ketua Aliansi Pasie Raya Peduli, Zulfikri, menegaskan bahwa rapat kedua ini diadakan karena keresahan warga semakin meningkat setelah adanya aktivitas survei oleh pihak perusahaan yang berencana memasukkan kapal kerok sungai untuk menambang emas secara legal.

“Ini adalah rapat kedua kami, dan sikap kami tetap sama bahkan lebih kuat: Kami menolak keras masuknya korporasi tambang ke Sungai Krueng Teunom dengan alasan apa pun. Jangan biarkan kapal kerok itu merusak ruang hidup kami,” tegas Zulfikri di hadapan peserta musyawarah.

Selain menolak izin tambang baru, aliansi juga menuntut keadilan terkait aktivitas tambang ilegal (illegal mining) yang sudah berjalan. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan dan menertibkan penggunaan excavator di kawasan Pucok Krueng Teunom.

Masyarakat menilai, jika tambang ilegal yang menggunakan alat berat dibiarkan, maka kerusakan lingkungan di hulu akan menjadi bom waktu bagi warga di hilir.

Dalam pertemuan tersebut, para tokoh masyarakat memaparkan dampak fatal yang membayangi jika eksploitasi sungai (baik oleh kapal kerok maupun excavator) terus berlanjut:

Bencana Banjir Bandang: Kerusakan struktur sungai dan hutan di hulu akan menghilangkan daya serap air, memicu banjir bandang yang dapat menyapu harta benda dan nyawa.

Pencemaran Air Bersih: Sungai Krueng Teunom merupakan urat nadi kehidupan. Aktivitas tambang akan mencemari air yang menjadi kebutuhan pokok warga.

Abrasi dan Erosi Sungai: Penggunaan kapal kerok akan mengubah bentang alam sungai secara drastis, memicu longsor di pinggiran sungai dan merusak lahan pertanian warga.

Dalam Pernyataan Sikap Bersama Musyawarah tersebut menghasilkan poin-poin tuntutan utama:

Moratorium Izin Tambang: Meminta pemerintah pusat dan daerah membatalkan atau tidak menerbitkan izin bagi korporasi di wilayah Pasie Raya.

Penertiban Alat Berat: Meminta APH segera menyita excavator yang beroperasi secara ilegal di Pucok Krueng.

Penyelamatan Ekosistem: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri tegak melawan pihak yang ingin mengeruk bumi Pasie Raya demi kepentingan modal semata.

“Kami tidak ingin menanggung bencana nantinya. Suara kami adalah penentu hak hidup tenang anak cucu kami di masa depan tanpa bayang-bayang bencana,” tutup Zulfikri.[]

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *