ACEH JAYA (AWN) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, bersama Kepala BPS Aceh Jaya menemukan warga yang Tinggal di rumah tidak layak huni, namun tercatat dalam desil 7 di Gampong Panton Kabu, Kecamatan Panga, Aceh Jaya, Senin (21/9/2026).
Temuan ini menjadi salah satu persoalan yang ditemukan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Badan Pusat Statistik (BPS) saat turun langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perubahan status desil.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., menyampaikan kalau kunjungan itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi warga sekaligus menelusuri penyebab munculnya ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi masyarakat dengan data desil dalam sistem.
Ia menjelaskan kalau salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah seorang janda yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni. Namun, berdasarkan data yang tercatat, perempuan tersebut justru masuk desil 7, yang menunjukkan adanya perbedaan cukup jauh antara kondisi di lapangan dengan hasil pembacaan data.
Setelah ditelusuri, persoalan tersebut ternyata tidak berdiri sendiri. Sejumlah data administrasi kependudukan dan kepemilikan aset ditemukan belum menggambarkan kondisi sebenarnya.
Kartu Keluarga (KK) warga tersebut masih mencantumkan nama almarhum suami dan belum diperbarui. Akibatnya, perubahan status kependudukan sebagai janda belum tercatat secara administrasi.
Persoalan lainnya ditemukan pada data kelistrikan. Rekening atau meteran listrik di rumah tersebut tercatat atas nama orang lain.
Begitu pula dengan data lahan. Tanah yang ditempati tercatat atas nama warga yang bersangkutan, meski menurut kondisi sebenarnya lahan tersebut bukan miliknya.
Kondisi inilah yang kemudian dapat memengaruhi pembacaan sistem terhadap tingkat kesejahteraan warga.
“Kondisi-kondisi seperti inilah yang memicu ketidaksesuaian data. Rekening listrik, kepemilikan aset, serta perubahan status warga yang meninggal maupun kelahiran baru merupakan bagian dari 41 variabel penentu dalam penetapan desil. Jika datanya tidak sesuai kondisi riil, sistem akan membaca kondisi ekonomi warga secara berbeda,” kata Dahrial.
Menurut Dahrial, temuan tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan desil tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi ekonomi warga saat ini, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh akurasi data yang menjadi dasar penghitungan.
Karena itu, ia meminta masyarakat segera melaporkan setiap perubahan data kependudukan, kepemilikan aset maupun kondisi keluarga kepada pemerintah gampong.
Dahrial juga meminta Keuchik dan petugas SIKS-NG di tingkat gampong aktif membantu warga melakukan pemutakhiran data dan tidak mempersulit proses pengaduan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan KTP, data rekening bank maupun data pribadi lainnya kepada pihak lain, termasuk untuk kepentingan kredit, pengurusan listrik atau administrasi tertentu.
Sementara itu, Kepala BPS Aceh Jaya, Dr. Azwar, menjelaskan bahwa status desil bukanlah data yang bersifat permanen. Data tersebut masih dapat berubah setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi.
“Keluhan masyarakat mengenai perubahan desil ini akan menjadi bagian dari pemutakhiran data. Setelah pendataan di tingkat gampong selesai, proses pembaruan data dalam sistem diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan,” ujar Azwar.
Pemkab Aceh Jaya dan BPS memastikan proses pemutakhiran terus dilakukan agar data yang digunakan dalam penentuan desil semakin mendekati kondisi sebenarnya.
Temuan warga yang tinggal di rumah tidak layak huni tetapi tercatat pada desil 7 menjadi salah satu contoh pentingnya pembaruan data secara berkala. Akurasi data menjadi kunci agar klasifikasi kesejahteraan tidak keliru dan program bantuan pemerintah dapat menyasar masyarakat sesuai kondisi riil di lapangan.[]










