Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya mencatat kasus kekerasan terhadap anak hingga dari Januari hingga September 2026 sebanyak 22 kasus.
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, mengatakan data tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Hingga saat ini kasus kekerasan terhadap anak ada sebanyal 22 kasus, dari jumlah tersebut, 10 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual, 10 kasus penganiayaan dan dua kasus penelantaran, “Kata Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, Senin (5/10).
Dahrial menjelaskan kalau secara keseluruhan, DPMPKB Aceh Jaya menangani 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode Januari-September 2026. Selain 22 kasus terhadap anak, terdapat 10 kasus yang menimpa perempuan, terdiri dari empat kasus kekerasan seksual, tiga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tiga kasus penganiayaan.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami terus mendorong pencegahan, pendampingan dan penanganan terhadap setiap kasus yang terjadi,” kata Dahrial.
Berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Krueng Sabee mencatat kasus terbanyak dengan tujuh kasus, disusul Darul Hikmah enam kasus, Jaya empat kasus, Setia Bakti empat kasus, Teunom empat kasus, Panga tiga kasus, Pasie Raya dua kasus dan Sampoiniet dua kasus.
Dahrial menekankan, persoalan kekerasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
Orang tua juga diminta membangun komunikasi terbuka dengan anak sehingga mereka memiliki keberanian untuk menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang tidak semestinya.
Sebelumnya, DPMPKB Aceh Jaya juga mencatat sepanjang 2025 terdapat 13 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 12 di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Menurut Dahrial, pemerintah melalui DPMPKB dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus melakukan pendampingan terhadap korban serta memperkuat edukasi pencegahan kekerasan. Pemerintah daerah juga telah mendorong sosialisasi perlindungan perempuan dan anak hingga ke wilayah kecamatan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian khusus karena dampaknya tidak hanya menyangkut kondisi korban saat ini, tetapi juga dapat memengaruhi proses tumbuh kembang, pendidikan dan masa depan anak.
Karena itu, upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama melalui keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah dan lembaga penegak hukum agar anak-anak di Aceh Jaya mendapatkan lingkungan yang aman dan terlindungi.[]










