ACEH JAYA (AWN) – Kabupaten Aceh Jaya resmi mencatatkan diri sebagai pelopor tata kelola keuangan desa berbasis digital di Provinsi Aceh. Melalui penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Jaya Nomor 18 Tahun 2026 Tanggal 10 April 2026 Tentang Transaksi Non-Tunai Gampong.

Kabupaten ini menjadi satu-satunya daerah di Tanah Rencong yang berani melakukan langkah revolusioner dalam penyaluran dan pengelolaan Dana Desa secara non-tunai.

Keberhasilan monumental ini tidak terlepas dari komitmen kuat Dahrial Saputra, S.IP, yang dalam tiga bulan masa kepemimpinannya sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya, mampu mengakselerasi kebijakan ini hingga ke tingkat implementasi teknis.

Di bawah nakhodanya, DPMPKB bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan kesiapan infrastruktur perbankan dan sumber daya manusia di tingkat Gampong.

Dahrial menekankan bahwa digitalisasi transaksi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih.

Sesuai dengan mandat Perbup, peran DPMPKB di bawah arahan Dahrial difokuskan pada:

1.Fasilitasi Sarana dan Prasarana: Memastikan pemenuhan fasilitas pendukung penerapan transaksi non-tunai di seluruh wilayah.

2. Pembinaan Intensif : Memberikan arahan teknis kepada para Keuchik dan perangkat Gampong agar mampu beradaptasi dengan sistem baru.

3. Sinergi Perbankan : Mengoordinasikan kerja sama dengan Bank Persepsi untuk memastikan jaringan sistem perbankan terkoneksi sempurna dengan aplikasi Siskeudes Online.

Kebijakan yang digawangi oleh Dahrial Saputra ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan metode ini, pembayaran barang dan jasa tidak lagi menggunakan uang fisik secara bebas, melainkan melalui instrumen elektronik yang dapat dilacak secara digital.

“Ini adalah langkah besar untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan teknologi informasi guna melindungi aparatur gampong dari potensi kesalahan administrasi,” ungkap Dahrial.

Berdasarkan aturan baru ini, seluruh belanja pegawai (penghasilan tetap Keuchik dan perangkat), belanja barang/jasa, hingga belanja modal kini wajib dilakukan melalui pemindahan dana secara digital menggunakan *Internet Bank Corporate (IBC) Bank Aceh Syariah* dan akan terkoneksi dengan sistem Siskeudes.

Dalam rangka menjalankan Perbup ini secara menyeluruh, Dinas DPMPKB juga sudah menyurati seluruh pimpinan Bank Aceh Syariah yang berada dalam Kab Aceh Jaya untuk tidak melayani penarikan dana desa secara cash/tunai, hal ini juga dikarenakan seluruh gampong di Kab Aceh Jaya sudah memiliki akun Internet Bank Corputare (IBC) Bank Aceh untuk menjalankan Transaksi Non Tunai.

Dengan langkah berani ini, Aceh Jaya di bawah dorongan inovatif Dahrial Saputra, S.IP, telah meletakkan standar baru bagi kabupaten lain di Aceh dalam hal transparansi tata kelola keuangan publik di tingkat desa.[]

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *