ACEH JAYA (AWN) — Kabupaten Aceh Jaya menjadi salah satu daerah di Aceh dengan luasan izin usaha pertambangan (IUP) yang cukup besar dibandingkan luas wilayah administratifnya.

Berdasarkan data ESDM Aceh yang diperbarui pada Mei 2026, terdapat 17 IUP di Kabupaten Aceh Jaya dengan total luas 48.324,3 hektare. Jika dikonversikan, luas tersebut mencapai sekitar 483,24 kilometer persegi.

Sementara itu, luas wilayah administratif Kabupaten Aceh Jaya tercatat sekitar 3.812,99 kilometer persegi terdiri atas sembilan kecamatan dan 172 gampong.

Jika kedua angka tersebut dibandingkan secara matematis, luas wilayah yang tercakup dalam IUP mencapai sekitar 12,67 persen dari luas administratif Aceh Jaya.

Artinya, secara hitungan luasan, dari setiap 100 kilometer persegi wilayah Aceh Jaya, sekitar 12,7 kilometer persegi tercatat sebagai wilayah IUP.

Proporsi IUP Aceh Jaya jauh di atas rata-rata Aceh Besarnya proporsi tersebut terlihat semakin jelas jika dibandingkan dengan kondisi di tingkat Provinsi Aceh.

Data ESDM Aceh mencatat total luas IUP di Aceh sekitar 110.655 hektare. Angka tersebut setara sekitar 1,95 persen dari luas wilayah Aceh.

Dengan demikian, secara proporsi terhadap wilayah administratif, persentase IUP di Aceh Jaya sekitar 6,5 kali lebih besar dibandingkan proporsi IUP terhadap luas Provinsi Aceh secara keseluruhan.

Namun, perbandingan tersebut harus dibaca secara hati-hati. Luas IUP bukan berarti seluruh wilayah di dalam izin tersebut telah dibuka, ditambang, atau mengalami perubahan tutupan lahan.

Dalam kegiatan pertambangan, wilayah izin dapat mencakup area yang digunakan untuk berbagai tahapan dan kebutuhan kegiatan usaha, termasuk eksplorasi, studi teknis, pembangunan fasilitas pendukung, hingga operasi produksi, sesuai jenis dan tahap perizinannya.

Karena itu, angka 48.324,3 hektare tidak boleh diartikan sebagai 48.324,3 hektare lahan yang telah menjadi kawasan tambang terbuka.

Perbedaan antara luas izin dan luas bukaan tambang juga pernah terlihat dalam data pertambangan Aceh sebelumnya. Pada 2019, dari sekitar 48.136 hektare luas IUP yang tercatat saat itu, luas bukaan tambang yang telah dibuka dilaporkan sekitar 195 hektare atau sekitar 0,41 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa luas izin dan luas lahan yang benar-benar mengalami kegiatan fisik pertambangan merupakan dua hal yang berbeda.

Meski demikian, besarnya luas IUP tetap penting diperhatikan karena wilayah izin merupakan ruang yang secara hukum dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan sesuai tahapan, peruntukan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Besarnya luasan IUP di Aceh Jaya juga disertai beragam komoditas pertambangan. Data ESDM Aceh mencatat sejumlah IUP di wilayah tersebut berkaitan dengan komoditas seperti emas, batubara, galena, kuarsit, dan bijih besi.

Dalam pembaruan data Mei 2026 yang dipublikasikan HAkA, antara lain tercatat sejumlah IUP dengan luasan cukup besar, seperti PT Berkat Mandiri Persada seluas 4.125,6 hektare, PT Dar Cahaya Aceh Makmur 4.102 hektare, PT Bukit Mineral Abadi 1.426 hektare, dan PT Wahana Prima Investindo 3.678,2 hektare.

Keberadaan sejumlah izin dengan luasan ribuan hektare membuat pemerintah daerah perlu memiliki gambaran spasial yang jelas mengenai lokasi, status, dan tahapan masing-masing izin.

Dengan luas IUP yang secara matematis mencapai sekitar 12,67 persen dari wilayah administratif, Aceh Jaya menghadapi tantangan dalam memastikan aktivitas pertambangan tidak bertabrakan dengan fungsi ruang lainnya.

Aceh Jaya memiliki kawasan hutan, wilayah pesisir, pertanian, perkebunan, permukiman, serta ruang kelola masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan pertambangan perlu dilihat dalam konteks tata ruang secara keseluruhan.

Pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa luas izin yang telah diterbitkan, tetapi juga di mana lokasi izin tersebut, apa status lahannya, dan bagaimana kesesuaiannya dengan rencana tata ruang serta ketentuan perlindungan lingkungan.

Perbandingan angka luas IUP dengan luas wilayah kabupaten juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau menunjukkan bahwa seluruh kegiatan pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Namun, angka tersebut merupakan indikator yang layak menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Perlu diperhatikan juga Pemerintah jangan hanya melihat investasi

Besarnya luas IUP juga seharusnya mendorong pemerintah untuk tidak hanya melihat pertambangan dari sisi investasi dan penerimaan daerah.

Pemerintah harus memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup warga.

Jika suatu izin tidak aktif, tidak memenuhi kewajiban, atau tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan, pemerintah perlu melakukan evaluasi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, terhadap perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan dan kewajibannya, pemerintah juga perlu memberikan kepastian hukum agar kegiatan investasi dapat berjalan secara bertanggung jawab.

Sementara itu Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Jaya, Rahmad Fuadi, S.T., M.T, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan pertambangan yang ada di Aceh Jaya agar berjalan sesuai prosedur yang ada.

“Untuk sejumlah IUP juga Kita melihat keseriusan mereka dalam berinvestasi di Aceh Jaya, dan jika dalam waktu 3 tahun tidak berkegiatan survei, kepala daerah mengusulkan pencabutan izin ke pihak provinsi, “katanya. []

 

 

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *