CALANG (AWN) – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Aceh Jaya terus mendorong penguatan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar seluruhnya terdata dan memiliki legalitas yang jelas.
Kepala Diskoperindag Aceh Jaya, Muslim, menyampaikan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi serta mendorong pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha yang dapat mendukung pengembangan bisnis mereka.
Kegiatan tersebut turut didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh sebagai bentuk sinergi dalam mendorong pemenuhan aspek legalitas bagi pelaku usaha di Kabupaten Aceh Jaya.
Muslim berharap, melalui kegiatan tersebut, seluruh pelaku UMKM di Aceh Jaya dapat terdata dengan baik dan memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pendataan dan legalitas menjadi langkah penting untuk memudahkan pemerintah dalam memetakan potensi dan pengembangan UMKM sekaligus untuk memudahkan UMKM mendapatkan pembiayaan dari perbankan sehingga tata kelola program pembinaan yang lebih tepat sasaran.
Dengan demikian, UMKM di Aceh Jaya diharapkan tidak hanya berkembang dari sisi usaha, tetapi juga memiliki kepastian legalitas sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang pengembangan usaha ke depan. tandas Muslim Arais
Ia menjelaskan kalau hingga saat ini ada sebanyak 3.029 UMKM yang terdata di seluruh Aceh Jaya sedangkan yang aktif ada sebanyak 2.329 UMKM sedangkan yang lain stagnan.











