BANDA ACEH (AWN) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya mengantarkan seorang anak korban kekerasan ke UPTD Rumah Singgah Aneuk Nanggroe (RSAN) di Banda Aceh, Kamis (29/10/2026), guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan untuk proses pemulihan.

Pengantaran tersebut dilakukan langsung oleh Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., didampingi Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Yustitia, S.Pd.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan anak korban kekerasan memperoleh tempat yang aman, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

Penempatan di rumah singgah diharapkan dapat memberikan lingkungan yang mendukung pemulihan kondisi psikologis anak, sekaligus membantu korban menjalani proses pemulihan dalam suasana yang aman dan nyaman.

Kedatangan rombongan DPMPKB Aceh Jaya disambut oleh perwakilan yayasan, Dr. Hasrati, S.E., M.M. Pihak yayasan menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan pengasuhan kepada korban, termasuk pendampingan psikologis serta pemenuhan kebutuhan anak sesuai kondisi yang dihadapi.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hasrati juga menyampaikan harapan agar ke depan dapat diterapkan rasio pengasuhan yang lebih ideal, yakni satu anak didampingi satu pengasuh. Pola tersebut dinilai dapat membantu memastikan perhatian dan pendampingan diberikan secara lebih optimal sesuai kebutuhan masing-masing anak.

Penanganan ini sekaligus mencerminkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga layanan perlindungan anak dalam memastikan korban kekerasan mendapatkan penanganan yang tepat.

Melalui DPMPKB dan UPTD PPA, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berupaya memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak, termasuk memastikan setiap proses penanganan mengutamakan keselamatan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Perlindungan terhadap anak korban kekerasan tidak berhenti pada penyediaan tempat yang aman. Pendampingan berkelanjutan, perhatian terhadap kondisi psikologis, serta pemenuhan hak-hak anak juga menjadi bagian penting agar korban dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara layak.[]

Penulis: AHEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *