Aceh Jaya (AWN) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh menyelesaikan potensi tunggakan pajak pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2025 yang diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 1 miliar.
Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas temuan awal pendataan kewajiban perpajakan dari 172 gampong di Kabupaten Aceh Jaya.
“Dari hasil pendataan awal bersama KPP Pratama Meulaboh, teridentifikasi kewajiban pajak pengelolaan dana desa TA 2025 yang belum terselesaikan dengan perkiraan total nominal mencapai Rp 1 miliar lebih,” ujar Dahrial Saputra kepada Antara, Selasa (4/8).
Dahrial menjelaskan, berdasarkan hasil validasi sementara, terdapat tiga kategori utama kondisi perpajakan di tingkat gampong yaitu Pajak TA 2025 yang baru disetorkan pada TA 2026 sehingga belum terbaca secara optimal pada sistem administrasi perpajakan kemudian ada juga Gampong yang belum menyetorkan kewajiban pajaknya serta Gampong yang mengalami kelebihan setor pajak.
Dahrial menambahkan kalau sebagai bagian dari langkah penyelesaian secara bertahap, Pemkab Aceh Jaya resmi melayangkan surat undangan dengan Nomor: 500.9.13.2/163/2026 tertanggal 30 Juli 2026 kepada para Keuchik/Pj. Keuchik dan Kaur Keuangan Gampong untuk penyelesaian dan sinkronisasi data tersebut.
Ia mnambahkan kalau dalam proses verifikasi ini, para pengelola keuangan desa diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung seperti Surat Keputusan (SK) Keuchik/Pj. Keuchik dan Kaur Keuangan TA 2025. Print out rekening giro per 31 Desember 2025. Bukti pelunasan dan Buku Pajak Siskeudes TA 2025 yang telah ditandatangani. Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik TA 2025.
Ia menyampaikan hasil akhir dari klarifikasi dan verifikasi data ini nantinya akan menjadi acuan resmi dalam penentuan kepatuhan kewajiban pajak masing-masing gampong, sekaligus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan akuntabilitas keuangan gampong di Kabupaten Aceh Jaya.
“Upaya ini kita lakukan melalui koordinasi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, serta pemerintah gampong guna melakukan klarifikasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data perpajakan, “tutupnya.











