Banda Aceh (AWN) – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menuntut eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Aceh Jaya dengan hukuman 10 tahun enam bulan atau 10,5 tahun penjara, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristian Sinulingga pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Terdakwa Teuku Mufizar selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017 hingga 2020 serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2023-2024.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Teuku Mufizar membayar denda Rp50 juta. Jika terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana 50 hari penjara.
Selain terdakwa Teuku Mufizar, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah, yakni Sudirman, dengan hukuman 16 tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya periode 2024-2029.
Terhadap terdakwa Sudirman, JPU juga menuntut membayar denda Rp2 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Jika tidak memiliki harta benda maka dapat diganti dengan hukum selama 290 hari penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Sudirman membayar uang pengganti kerugian negara Rp16,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah.
Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama delapan tahun tiga bulan penjara.
Kedua terdakwa, kata JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 c KUHP jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
JPU menyebutkan tindak pidana korupsi program PSR berawal ketika Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat pada 2019 sampai dengan 2023 mengajukan proposal permohonan dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit.
Dalam proposal, program untuk peremajaan tanaman kelapa sawit berusia di atas 25 tahun atau produktivitas tanaman kurang dari 10 ton per hektare per tahun.
Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi terkait lahan. Rekomendasi diserahkan kepada BPDPKS dan badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38,4 miliar lebih.
Akan tetapi, lahan yang direkomendasikan merupakan eks lahan perkebunan rakyat yang merupakan HGU perusahaan. Selain itu, lahan merupakan kawasan hutan dan semak belukar.
“Lahan tersebut juga tidak ada tanaman kelapa sawit sebagaimana yang dipersyaratkan untuk peremajaan sawit rakyat. Serta lahan masuk dalam kawasan hak pengelolaan transmigrasi milik Kementerian Transmigrasi RI,” kata JPU.
Majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Anda Ardiansyah dan Zul Azmi, masing-masing sebagai hakim anggota melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa pada pekan depan.[]
Sumber :Antara Aceh










