CALANG (AWN) – Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Aceh Jaya disorot setelah ditemukan masih membeli tandan buah segar (TBS) sawit milik petani dengan harga di bawah Rp3.000 per kilogram. DPRK Aceh Jaya memberikan tenggat waktu hingga Senin mendatang agar perusahaan menyesuaikan harga pembelian sesuai ketentuan pemerintah.
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota DPRK Aceh Jaya, Fitra Akhyar dan Abdul Muthalib, bersama Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, Drh. Dailami, ke sejumlah PKS, yakni PT Syaukat Agro, PT Juli Prima, dan PT ASN.
Anggota DPRK Aceh Jaya, Fitra Akhyar, mengatakan sidak tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai harga pembelian TBS yang dinilai masih berada di bawah ketentuan pemerintah.
Menurutnya, masih terdapat perusahaan yang membeli TBS sawit masyarakat dengan harga di bawah Rp3.000 per kilogram, meskipun pemerintah telah menginstruksikan agar harga pembelian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah memberikan waktu kepada perusahaan yang masih membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian,” ujar Fitra.
Ketua Fraksi Gabungan Gerakan Kebangkitan Nanggroe yang juga Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Jaya itu menegaskan, perusahaan harus mengindahkan kebijakan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Aceh terkait harga pembelian TBS sawit.
Ia menilai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan harga penting untuk melindungi kepentingan petani yang selama ini bergantung pada hasil perkebunan sawit sebagai sumber pendapatan.
Fitra juga memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lanjutan apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian hingga batas waktu yang diberikan.
“Kalau mereka masih tetap bersikeras dan tidak melakukan penyesuaian harga, maka kita akan laporkan secara langsung kepada Kementan,” tegasnya.
DPRK Aceh Jaya berharap sidak tersebut menjadi peringatan bagi seluruh PKS agar mematuhi ketentuan harga pembelian TBS yang berlaku.
Persoalan ini juga diharapkan tidak berhenti pada sidak dan teguran semata, tetapi ditindaklanjuti dengan pengawasan serta evaluasi terhadap harga pembelian di tingkat pabrik.
Dengan demikian, petani sawit di Aceh Jaya tidak terus menghadapi ketidakpastian harga dan memperoleh perlindungan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.[]










